Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.
Persyaratan peneriman KJP Plus, yaitu :
Setelah penetapan penerima melalui Keputusan Gubernur, status penerima KJP Plus dapat di cek melalui tautan :
Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan dana bantuan KJP Plus untuk kebutuhan seperti: